Usulan Pendirian STAKat Pontianak Disetujui Kemenpan

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Agama telah mengusulkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKat) Pontianak. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa usulan Kementerian Agama yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pendirian, organisasi dan tata kerja STAKat Pontianak telah disetujui Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. 

"Saya bersyukur dan bahagia usulan pendirian STAKat sudah disetujui Menpan," terang Menag Lukman di Jakarta, Kamis (8/12). 

"Perguruan Tinggi tersebut amat dibutuhkan untuk menyiapkan guru-guru mata pelajaran agama Katolik di sekolah-sekolah kita," tambahnya. 

Menurut Menag, Kemenpan dan RB telah mengembalikan RPMA yang telah disempurnakan sesuai pola yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Agama. Kemenag akan segera melakukan proses tindak lanjut terkait penerbitan PMA ini. 

Ke depan, lanjut Menag, dalam rangka meningkatkan kinerja dan perluasan akses pendidikan masyarakat, Kemenag akan segera merealisasikan kesiapan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana. 

STAKat Pontianak sebelumnya adalah Sekolah Tinggi Pastoral St. Agustinus Pontianak yang berada di bawah naungan Yayasan Widya Pratama Keuskupan Agung Pontianak. Untuk itu, Kemenag dalam waktu dekat akan segera mengurus pengalihan kekayaan, hak, dan kewajiban sekolah tinggi tersebut kepada STAKaT Pontianak. 

"Semua mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral St. Agustinus Pontianak juga akan dialihkan menjadi mahasiswa STAKat Pontianak," ujarnya. 

"Terkait pengisian aparatur sipil negara (ASN) STAKat, itu akan disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tandasnya. (p/ab)